Abstraksi
Rencana
alih fungsi lahan dari sawah (padi) menjadi sebuah bangunan (pabrik) yang telah
meluas di kalangan Petani Desa Padamulya Kecamatan Cipunagara Kabupaten Subang
telah menimbulkan masalah baru dalam hal ketahanan pangan dan analisis dampak
lingkungan yang bertentangan dengan Perda No.2 Tahun 2004 tentang RTRW (Rencana
Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Subang. Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Kabupaten Subang yang baru belum dikeluarkan dan masih dalam penggodokan
pemerintah Provinsi Daerah Jawa Barat. Akan tetapi pada kenyataannya Pemerintah
Desa (Kepala Desa) telah memberi izin bahkan melakukan pembebasan lahan sawah
(padi) milik petani Desa Padamulya secara “paksa” kepada investor yang di
koordinir langsung olehnya. Hal ini kemudian memunculkan konflik horizontal
antar petani yang pro dan yang kontra lahan sawahnya (padi) untuk di jual.
Akhirnya mereka mengadukan permaslahan tersebut ke DPRD Kabupaten Subang.
Audiensi
dengan Anggota DPRD Kabupaten Subang
Senin
(26/11/2012) di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Subang telah terjadi sebuah
pertemuan antara Petani Desa Padamulya dengan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Kabupaten Subang. Petani desa yang diwakili oleh petani penggarap
dan buruh tani melakukan audiensi dengan anggota dewan. Kedatangan mereka
disambut dengan baik oleh Wakil Ketua DPRD H.Rijal dan anggota Komisi B yang di
wakili oleh Sarmita (F.PD), H.Encep (F.PKS), Pepe (F.PDIP) dan dua orang
anggota komisi B lainnya.
Audiensi
yang dipimpin langsung oleh Atna (73) salah satu tokoh masyarakat dan sebagai
petani penggarap lahan sawah (padi) di desa Padamulya mendapat sambutan yang
hangat dari anggota dewan. Adapun yang menjadi bahan pengaduan permaslahan yang
terjadi di Desa padamulya yaitu terkait dengan pembebasan dan pembelian secara
“paksa” yang dilakukan oleh oknum kepala desa setempat terhadap lahan sawah
(padi) yang mereka miliki kepada pemilik modal. Rencananya lahan seluas puluhan
hektar tersebut akan dijadikan pabrik yang sampai saat ini masih dirahasiakan
untuk apa dan pabrik apa. Tapi yang jelas Atna (73) mengungkapkan bahwa telah
terjadi intimidasi-intimidasi oleh aparatur desa yaitu salah satu oknum Ulu-ulu
Desa dan Kadus (Kepala Dusun) di Kampung Cipacar terhadap petani yang
mempertahankan tanahnya untuk tidak di jual.
Lebih
jelas Atna (73) menguraikan beberapa intimidasi-intimidasi yang dilakukan oleh beberapa
aparatur desa diantaranya adalah:
1. Pemagaran
lahan sawah (padi) dengan tidak diberikannya jalan akses masuk.
2. Tidak
diberikannya air irigasi untuk mengairi sawah (padi) mereka yang menolak.
3. Pengukuran
dan pematokan (patok merah) lahan sawah (padi) dengan tidak melibatkan pemilik
lahan sawah (padi) atau petani penggarap.
Hal di atas membuat Atna dan sejumlah
petani lainnya geram dan mengadukannya ke Anggota DPRD Kabupaten Subang,
“seharusnya sebelum adanya berita pembebasan dan pembelian lahan pesawahan
tersebut ada kumpulan atau musyawarah terlebih dahulu dengan masyarakat
terutama dengan pemilik lahan dan buruh tani yang ada bukan dengan cara
dipanggil perorangan dan dipropokatori untuk dijual dengan alasan yang lain
sudah dijual padahal pada kenyataannya belum bahkan tidak akan dijual” Jelas
Atna. DPRD Kabupaten Subang berjanji akan meninjau langsung lokasi tersebut.
“Kami beserta anggota lainnya akan melihat lokasi tersebut secara langsung,
kemungkinan minggu depan jika tidak hari selasa kemungkinan rabu (04-05
Desember 2012)” tutur Sarmita salah satu Anggota Dewan Komisi B dari Fraksi
Partai Demokrat.
Selain dari itu petani desa Padamulya
yang memiliki lahan sawah di komplek Rancabeureum (sebelah barat kampung
Cipacar) yang menjadi area pembebasan lahan mengaku telah mendapatkan sanksi
sosial berupa pengucilan terhadap masyarakat dan terjadi konflik sosial antara
yang sudah di panjer (diberikan uang
DP) yang berniat menjual lahannya dengan petani yang benar-benar menolak untuk
di jual. “Petani Padamulya harus kompak dan bersama-sama menyelesaikan masalah
ini dengan kepala desa” ujar Encep (Anggota komisi B dari Fraksi PKS) selain
itu Encep juga menambahkan “jika sudah adanya intimidasi-intimidasi seperti itu
berarti sudah masuk ke ranah hukum dan akan kami ajukan kepada komisi A untuk
kemudian di tindak lanjuti”. Bisa jadi Kepala Desa dan beberapa oknum aparatur
desa tersebut masuk penjara karena masalah ini. Sebenarnya ada 11.200 Ha yang
sudah dicanangkan oleh pemerintah daerah sebagai kawasan atau lokalisasi
kawasan industry akan tetapi belum dirinci secara jelas daerah mana saja yang
termasuk sebagai kawasan industri tapi yang jelas kecamatan Pabuaran merupakan
salah satunya.
Kini petani di desa Padamulya menunggu
dan berharap mendapatkan perlindungan dari anggota dewan dan ada tindak lanjut
dari pelaporan dan pengaduan masalah ini, agar tidak adanya penyesalan dan
kebijakan-kebijakan yang merugikan semua pihak terutama petani kecil.