Rabu, 01 Desember 2010

MILITER PAPUA

Sistem demokrasi adalah keniscayaan bagi negara modern. Huntington (2001: 4) seorang realis yang fokus pada isu-isu peradaban, demokrasi dan hubungan sipil-militer, mendefinisikan demokrasi, sebagai “suatu bentuk pemerintahan, berdasarkan sumber wewenang bagi pemerintah, tujuan yang dilayani oleh pemerintah, dan prosedur untuk membentuk pemerintahan”. Oleh karena itu negara sebagai organisasi yang besar diberikan wewenang oleh masyarakatnya untuk menjalankan kewajiban tersebut. Tujuan negara adalah berupaya mengkonsolidasikan tujuan dan kepentingan bersama dikalangan masyarakat secara umum.
Jadi segala sesuatu yang diberikan oleh masyarakat (seperti membayar pajak, kerelaan untuk tunduk/menurut) kepada negara dapat diukur. Ukurannya adalah sejauhmana masyarakat dapat merasakan atau mendapatkan kembali hak-haknya atau hak-haknya tidak terlanggar dan terpenuhi. Russell Hardin (1999: 22) mengatakan: “(w)e need goverment in order to maintain the order that enables us to invest effort in our own wellbeing and to deal with others in the expectations that we will not be violated”.

Dalam suatu sistem demokrasi dimana negara berperan sebagai pelindung masyarakat dari ancaman dan gangguan, maka posisi militer di dalam sebuah negara sudah semestinya berfungsi agar ancaman dan gangguan itu menjadi minimal. Fungsi itu bisa dikatakan sebagai kewajiban pokok dari sebuah institusi militer. Dengan demikian posisi militer atau angkatan bersenjata merupakan sebuah institusi yang sah atau lazim jika memang disepakati dalam sebuah organisasi yang bernama negara, yang mempunyai kewajiban berkaitan dengan perlindungan negara demi memproteksi masyarakat dari ancaman fisik. Edward Luttwak dalam hal ini mengatakan bahwa:
“The goverment will not only be protected by the professional defenses of the state the armed forces, the police, and the security agencies but it will also be supported by a whole range of political forces. In a sophisticated and democratic society these will include political parties, sectional interest, regional, ethnic, and religious groupings. Their interaction and mutual opposition results in a particular balance of forces which the goverment in some way represents”.

(Pemerintah tidak hanya dilindungi oleh aparatur pertahanan profesional yang dimiliki Negara – angkatan perang, polisi dan badan-badan keamanan – tetapi juga ditopang oleh kekuatan-kekuatan politik secara luas. Dalam masyarakat demokratis dan kompleks, kekuatan ini mencakup partai politik, kelompok-kelompok kepentingan, regional, etnis dan kelompok-kelompok agama. Interaksi dari kekuatan ini – dan oposisi yang berjalan – menghasilkan sebuah perimbangan kekuatan terhadap pemerintah)

Lebih jauh mengenai fungsi militer dalam negara demokratis bisa kita pelajari dari prinsip-prinsp yang ditawarkan Mayor Jenderal (Purnawirawan) Dr. Dietrich Genschel. Prinsip-prinsip dimaksud, adalah sebagai berikut:
1. Militer merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif suatu tatakelola pemerintahan. Dengan demikian, militer merupakan elemen pemisahan kekuasaan dalam sistem politik yang demokratis, yang ditandai dengan pemisahan kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
2. Militer berada di bawah kepemimpinan politik yang telah disahkan secara demokratis, dengan jabatan menteri pertahanan dipegang oleh sipil.
3. Militer mengikuti pedoman politik yang digariskan.
4. Militer patuh dan tunduk pada hukum.
5. Militer dibatasi oleh tugas-tugas yang telah ditetapkan oleh konstitusi; secara regular menjaga keamanan eksternal negara (dari serangan atau ancaman dari luar) dan menjaga pertahanan negara. Dalam kasus-kasus tertentu dengan situasi dan batas-batas tertentu yang digariskan secara jelas. (Militer dapat dilibatkan) dalam upaya-upaya untuk menjaga keamanan internal negara dibawah komando polisi.
6. Militer bersifat netral dalam politik.
7. Militer tidak dibenarkan memiliki akses untuk memperoleh dukungan-dukungan keuangan diluar anggaran pendapatan dan belanja negara.
8. Militer dikendalikan oleh parlemen, kepemimpinan politik, kekuasaan kehakiman, dan masyarakat sipil secara umum.
9. Militer memiliki tanggung jawab yang jelas berdasarkan keahlian profesional yang dimilikinya dan dengan itu, memiliki harkat dan martabatnya.

Untuk menunjang prinsip-prinsip sebagaimana diutarakan di atas diperlukan prasyarat:
1. Kerangka konstitusi; menetapkan nilai-nilai sosial (martabat manusia dan hak asasi manusia) dan pemerintah yang berdasarkan pada hukum, menetapkan pemisahan kekuasaan (kekuasaan legislatif, eksekutif, yudikatif), mendefinisikan peran dan tugas militer;
2. Parlemen yang berfungsi; (dipilih melalui) pemilihan secara bebas, (bersifat) multi partai, (dan memiliki) substruktur-substruktur yang perlu (seperti panitia anggaran, panitia pertahanan, ombudsman parlemen);
3. Pemerintahan sipil; dengan rantai komando (politik) yang jelas. Presiden, Menteri Pertahanan dan dengan menempatkan Kepala Pertahanan dibawah Menteri Pertahanan – di Jerman mata rantai Komando ini mulai dari Presiden ke Perdana Menteri, dan seterusnya;
4. Kekuasan kehakiman yang mandiri; tanpa pengadilanpengadilan khusus yang berada di luar tanggungjawabnya (seperti pengadilan militer);
5. Organisasi militer; yang terstruktur, terdidik, dan terpimpin sedemikian rupa sehingga tidak mencampuri atau membahayakan masyarakat sipil, tetapi dengan tetap mempertahankan efektivitas militer yang tinggi;
6. Masyarakat sipil yang matang; yang bersatu di bawah ketentuan-ketentuan dasar konstitusi dan mengambil sikap pluralistik tetapi toleran dalam kehidupan bermasyarakat, yang pada gilirannya memerlukan;
7. Publik terdidik; yang bersedia berpartisipasi dalam kehidupan politik dan kehidupan bermasyarakat, mampu menyeimbangkan kebebasan individual dan kemandirian dengan komitmen terhadap kebaikan bersama (termasuk pertahanan), serta media yang bebas dan beragam;

Sementara beberapa hal pokok yang perlu ditempatkan dibawah kendali politik/parlemen adalah:
1. Hubungan sipil dan militer integrasi militer ke dalam masyarakat;
2. Kerangka hukum, kesejahteraan sosial dan keamanan;
3. Gaya kepemimpinan, pelatihan dan pendidikan;
4. Kesiapan tempur.

Kasus HAM di Papua merupakan kasus HAM yang terberat dikarenakan sejak berlakunya atau ditetapkannya Papua berintegrasi bersama NKRI sejak 1 Desember 1962 maka sejak itu pula Papua Barat dijadikan sebagai Daerah Operasi Militer karena situasi pada saat itu masih labil, sering terjadinya gangguan baik dari dalam maupun dari luar. Semenjak beralihnya kekuasaan dari Orde Lama kepada Orde Baru dominasi Militer sangat besar sehingga dalam ungkapan singkat, paradigma baru itu dirumuskan dalam jargon dalam Kontras (2005: 26) :
“tidak selalu harus di depan, tidak lagi menduduki tapi mempengaruhi, tidak lagi mempengaruhi secara langsung, tetapi tidak langsung, siap membagi peran dengan pihak sipil dalam pengambilan keputusan penting dengan komponen bangsa yang lain.” Jargon baru ini mengantikan jargon lama yang full-power yaitu “TNI sebagai stabilisator dan dinamisator”.

Jika disimak lebih dalam Paradigma Baru TNI mengisyaratkan beberapa hal penting, pertama TNI dalam perpolitikan Indonesia tidak seluruhnya mundur melainkan bersyarat yaitu sejauh tidak melucuti hak privilleg (keistimewaan) yang telah dan sedang dinikmati. Jika privilege itu terganggu maka TNI akan memberanikan diri maju kedepan baik secara langsung maupun tidak langsung. Artinya TNI tidak akan surut dari panggung politik begitu saja. Contoh dari tidak surutnya TNI dari panggung politik secara langsung itu bisa dilihat dari banyaknya para purnawirawan TNI yang menjadi pimpinan paratai politik peserta Pemilu 2004 dan menjadi calon anggota DPD dan Caleg DPR-RI. Perlu diingat bahwa sepanjang Orba TNI itu adalah organisasi kekuatan politik yang sesungguhnya.
Kedua, Jargon itu mengisyaratkan bahwa dalam merumuskan paradigma barunya, TNI tetap sebagai kekuatan politik utama. Hal itu terlihat pada kalimat “dalam mengambil keputusan penting TNI siap berbagi peran dengan komponen bangsa yang lain”. Dimasa Orba, TNI adalah institusi yang berperan secara tunggal dalam mengambil dan membuat keputusan penting. Dalam masa reformasi ini TNI siap berbagi dengan pihak kedua yaitu komponen bangsa lain, yakni pemerintahan sipil.
Ketiga, dalam berbagi peran dengan pihak sipil ini, dalam paradigma barunya TNI tidak sama sekali menyadari bahwa peranannya dimasa lalu adalah peranan yang telah menciptakan ‘kekacauan’. Disamping itu juga, TNI tidak menyadari bahwa dalam masa demokratisasi ini, sebagai norma-norma yang terpapar di depan, TNI hanyalah pelaksana dari pemerintahan sipil. Dengan kata lain TNI dengan paradigma barunya tidak mengubah secara signifikan budaya dan postur dari TNI dalam ruang sosial-politik. Dengan paradigma barunya TNI tetap berada dalam ruang konservatisme dengan kepercayaan pada supremasi sipil dalam pengelolaan negara. Hal tersebut berdampak pula terhadap kehidupan pemerintahan sekarang pasca dikeluarkan Undang-Undang Otonomi Daerah dan Militer dapat belajar dari kasus lepasnya Timor-Timur dari NKRI sehingga tindakan yang dilakukan militer di Papua Barat tidak lain dengan cara kekerasan walaupun menyangkut pelanggaran HAM demi terwujudnya stabilitas Negara.