Arna (64) Seorang ketua Rt dan seorang
petani penggarap di Desa Padamulya mencabuti patok-patok merah yang menancap
dalam di area pesawahannya. Keberaniannya harus mendapatkan acungan empat
jempol. Ketika petani yang lainnya takut dan tidak bisa berkutik karena tidak
bisa melawan kepada apartur desa, Arna mencoba menjadi sosok pemimpin yang
baik.
Arna (64) adalah seorang ketua Rt.03/01
Desa Padamulya, dia dipercaya oleh majikannya orang bandung untuk mengurusi
sawah yang luasnya tidak seberapa luas. Keberanian Arna mencabuti sehari
sesudah patok itu ditancapkan. Hal serupa juga dilakukan oleh Rukmini (35)
seorang ibu rumah tangga dan pemilik lahan pertanian ikut serta mencabuti bahkan
menegur beberapa oknum pegawai desa yang melakukan pengukuran lahan secara
diam-diam dan tidak mendapati izin dari pemilik lahan tersebut. Bahkan seorang
ibu rumah tangga ini berani mengkritik habis-habisan oknum pegawai desa atas
suruhan penguasa desa.
Rukmini dan petani desa Padamulya
lainnya yang memiliki lahan pertanian di blok Rancabeureum ini sepakat untuk
tidak menjualnya. Rukmini dan yang lainnya menolak bukan berarti karena harga
jualnya rendah sekitar Rp.700.000-Rp.800.000/bata, melainkan karena ia tidak
ingin jika lahan pertaniannya menjadi pabrik dan ingin tetap menjadi lahan
pesawahan. Rukmini menceritakan jerih payahnya ketika mendapatkan sawahnya
tersebut, ia rela menjadi TKI ke Negri Gingseng (Korea) dengan meninggalkan
suami dan anaknya yang baru berusia tahun waktu itu. Selama tiga tahun di Korea
ia berkorban dan berjuang untuk dapat menghidupi diri sendiri dan memiliki
kehidupan layak di kampungnya dan ia pun berhasil. Berkat jerih payahnya selama
di Korea ia dapat membeli beberapa petak sawah (padi) yang sekarang sedang di
garap kurang lebih selama tujuh tahun.
Mendengar sawahnya termasuk kedalam
area lahan yang akan dijadikan pabrik dan sudah dilakukannya pembelian secara
paksa terhadap beberapa komplek pesawahan di blok rancabeuereum-gardulangkap
Rukmini dengan tegas menyatakan sikap bahwa tidak akan menjualnya kepada siapa
pun. Walaupun banyak orang yang menganggap bahwa dirinya ingin sawahnya dibeli
dengan harga tinggi akan tetapi Arna, Rukmini dan beberapa petani lainnya tetap
tidak ingin menjual tanah tersebut.
Petani yang tidak menjual lahannya
sudah mencoba berdialog dengan pemerintah desa akan tetapi mendapati kebuntuan
dan tetap keputusan dari oknum desa harus menjualnya, dan kemudian para petani
yang ada di Kampung Cipacar ini melakukan Audiensi dengan Anggota DPRD
Kabupaten Subang pada tanggal 26 November 2012. Semua pihak yang ada di Desa
Padamulya ingin mendapatkan keputusan yang terbaik dan mempertimbangkan setiap
kebijakan dan keputusan harus merujuk kepada Peraturan Daerah mengenai Rencana
Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerahnya masing-masing, dan lebih mengedepankan
moralitas bukan uang dan jabatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar