Rabu, 28 November 2012

Melawan Patok Merah Sang Pengusaha dan Penguasa Desa


Arna (64) Seorang ketua Rt dan seorang petani penggarap di Desa Padamulya mencabuti patok-patok merah yang menancap dalam di area pesawahannya. Keberaniannya harus mendapatkan acungan empat jempol. Ketika petani yang lainnya takut dan tidak bisa berkutik karena tidak bisa melawan kepada apartur desa, Arna mencoba menjadi sosok pemimpin yang baik.
Arna (64) adalah seorang ketua Rt.03/01 Desa Padamulya, dia dipercaya oleh majikannya orang bandung untuk mengurusi sawah yang luasnya tidak seberapa luas. Keberanian Arna mencabuti sehari sesudah patok itu ditancapkan. Hal serupa juga dilakukan oleh Rukmini (35) seorang ibu rumah tangga dan pemilik lahan pertanian ikut serta mencabuti bahkan menegur beberapa oknum pegawai desa yang melakukan pengukuran lahan secara diam-diam dan tidak mendapati izin dari pemilik lahan tersebut. Bahkan seorang ibu rumah tangga ini berani mengkritik habis-habisan oknum pegawai desa atas suruhan penguasa desa.
Rukmini dan petani desa Padamulya lainnya yang memiliki lahan pertanian di blok Rancabeureum ini sepakat untuk tidak menjualnya. Rukmini dan yang lainnya menolak bukan berarti karena harga jualnya rendah sekitar Rp.700.000-Rp.800.000/bata, melainkan karena ia tidak ingin jika lahan pertaniannya menjadi pabrik dan ingin tetap menjadi lahan pesawahan. Rukmini menceritakan jerih payahnya ketika mendapatkan sawahnya tersebut, ia rela menjadi TKI ke Negri Gingseng (Korea) dengan meninggalkan suami dan anaknya yang baru berusia tahun waktu itu. Selama tiga tahun di Korea ia berkorban dan berjuang untuk dapat menghidupi diri sendiri dan memiliki kehidupan layak di kampungnya dan ia pun berhasil. Berkat jerih payahnya selama di Korea ia dapat membeli beberapa petak sawah (padi) yang sekarang sedang di garap kurang lebih  selama tujuh tahun.
Mendengar sawahnya termasuk kedalam area lahan yang akan dijadikan pabrik dan sudah dilakukannya pembelian secara paksa terhadap beberapa komplek pesawahan di blok rancabeuereum-gardulangkap Rukmini dengan tegas menyatakan sikap bahwa tidak akan menjualnya kepada siapa pun. Walaupun banyak orang yang menganggap bahwa dirinya ingin sawahnya dibeli dengan harga tinggi akan tetapi Arna, Rukmini dan beberapa petani lainnya tetap tidak ingin menjual tanah tersebut.
Petani yang tidak menjual lahannya sudah mencoba berdialog dengan pemerintah desa akan tetapi mendapati kebuntuan dan tetap keputusan dari oknum desa harus menjualnya, dan kemudian para petani yang ada di Kampung Cipacar ini melakukan Audiensi dengan Anggota DPRD Kabupaten Subang pada tanggal 26 November 2012. Semua pihak yang ada di Desa Padamulya ingin mendapatkan keputusan yang terbaik dan mempertimbangkan setiap kebijakan dan keputusan harus merujuk kepada Peraturan Daerah mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerahnya masing-masing, dan lebih mengedepankan moralitas bukan uang dan jabatan.

Tidak ada komentar: