Rabu, 28 November 2012

KEMESRAAN RAKYAT DAN WAKIL RAKYAT “Antara Petani Desa Padamulya yang Mengadu ke DPRD Subang”


Abstraksi
Rencana alih fungsi lahan dari sawah (padi) menjadi sebuah bangunan (pabrik) yang telah meluas di kalangan Petani Desa Padamulya Kecamatan Cipunagara Kabupaten Subang telah menimbulkan masalah baru dalam hal ketahanan pangan dan analisis dampak lingkungan yang bertentangan dengan Perda No.2 Tahun 2004 tentang RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Subang. Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Subang yang baru belum dikeluarkan dan masih dalam penggodokan pemerintah Provinsi Daerah Jawa Barat. Akan tetapi pada kenyataannya Pemerintah Desa (Kepala Desa) telah memberi izin bahkan melakukan pembebasan lahan sawah (padi) milik petani Desa Padamulya secara “paksa” kepada investor yang di koordinir langsung olehnya. Hal ini kemudian memunculkan konflik horizontal antar petani yang pro dan yang kontra lahan sawahnya (padi) untuk di jual. Akhirnya mereka mengadukan permaslahan tersebut ke DPRD Kabupaten Subang.

Audiensi dengan Anggota DPRD Kabupaten Subang
Senin (26/11/2012) di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Subang telah terjadi sebuah pertemuan antara Petani Desa Padamulya dengan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang. Petani desa yang diwakili oleh petani penggarap dan buruh tani melakukan audiensi dengan anggota dewan. Kedatangan mereka disambut dengan baik oleh Wakil Ketua DPRD H.Rijal dan anggota Komisi B yang di wakili oleh Sarmita (F.PD), H.Encep (F.PKS), Pepe (F.PDIP) dan dua orang anggota komisi B lainnya.
Audiensi yang dipimpin langsung oleh Atna (73) salah satu tokoh masyarakat dan sebagai petani penggarap lahan sawah (padi) di desa Padamulya mendapat sambutan yang hangat dari anggota dewan. Adapun yang menjadi bahan pengaduan permaslahan yang terjadi di Desa padamulya yaitu terkait dengan pembebasan dan pembelian secara “paksa” yang dilakukan oleh oknum kepala desa setempat terhadap lahan sawah (padi) yang mereka miliki kepada pemilik modal. Rencananya lahan seluas puluhan hektar tersebut akan dijadikan pabrik yang sampai saat ini masih dirahasiakan untuk apa dan pabrik apa. Tapi yang jelas Atna (73) mengungkapkan bahwa telah terjadi intimidasi-intimidasi oleh aparatur desa yaitu salah satu oknum Ulu-ulu Desa dan Kadus (Kepala Dusun) di Kampung Cipacar terhadap petani yang mempertahankan tanahnya untuk tidak di jual.

Lebih jelas Atna (73) menguraikan beberapa intimidasi-intimidasi yang dilakukan oleh beberapa aparatur desa diantaranya adalah:
1.    Pemagaran lahan sawah (padi) dengan tidak diberikannya jalan akses masuk.
2.    Tidak diberikannya air irigasi untuk mengairi sawah (padi) mereka yang menolak.
3.    Pengukuran dan pematokan (patok merah) lahan sawah (padi) dengan tidak melibatkan pemilik lahan sawah (padi) atau petani penggarap.
Hal di atas membuat Atna dan sejumlah petani lainnya geram dan mengadukannya ke Anggota DPRD Kabupaten Subang, “seharusnya sebelum adanya berita pembebasan dan pembelian lahan pesawahan tersebut ada kumpulan atau musyawarah terlebih dahulu dengan masyarakat terutama dengan pemilik lahan dan buruh tani yang ada bukan dengan cara dipanggil perorangan dan dipropokatori untuk dijual dengan alasan yang lain sudah dijual padahal pada kenyataannya belum bahkan tidak akan dijual” Jelas Atna. DPRD Kabupaten Subang berjanji akan meninjau langsung lokasi tersebut. “Kami beserta anggota lainnya akan melihat lokasi tersebut secara langsung, kemungkinan minggu depan jika tidak hari selasa kemungkinan rabu (04-05 Desember 2012)” tutur Sarmita salah satu Anggota Dewan Komisi B dari Fraksi Partai Demokrat.
Selain dari itu petani desa Padamulya yang memiliki lahan sawah di komplek Rancabeureum (sebelah barat kampung Cipacar) yang menjadi area pembebasan lahan mengaku telah mendapatkan sanksi sosial berupa pengucilan terhadap masyarakat dan terjadi konflik sosial antara yang sudah di panjer (diberikan uang DP) yang berniat menjual lahannya dengan petani yang benar-benar menolak untuk di jual. “Petani Padamulya harus kompak dan bersama-sama menyelesaikan masalah ini dengan kepala desa” ujar Encep (Anggota komisi B dari Fraksi PKS) selain itu Encep juga menambahkan “jika sudah adanya intimidasi-intimidasi seperti itu berarti sudah masuk ke ranah hukum dan akan kami ajukan kepada komisi A untuk kemudian di tindak lanjuti”. Bisa jadi Kepala Desa dan beberapa oknum aparatur desa tersebut masuk penjara karena masalah ini. Sebenarnya ada 11.200 Ha yang sudah dicanangkan oleh pemerintah daerah sebagai kawasan atau lokalisasi kawasan industry akan tetapi belum dirinci secara jelas daerah mana saja yang termasuk sebagai kawasan industri tapi yang jelas kecamatan Pabuaran merupakan salah satunya.
Kini petani di desa Padamulya menunggu dan berharap mendapatkan perlindungan dari anggota dewan dan ada tindak lanjut dari pelaporan dan pengaduan masalah ini, agar tidak adanya penyesalan dan kebijakan-kebijakan yang merugikan semua pihak terutama petani kecil.

Tidak ada komentar: