Senin, 01 Maret 2021

KEHIDUPAN BERNEGARA DALAM KONSEP NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

 

Kehidupan Bernegara dalam Konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 terdapat dalam :
Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan naskah asli mengandung prinsip bahwa ”Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk Republik.” Pasal yang dirumuskan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia tersebut merupakan tekad bangsa Indonesia yang menjadi sumpah anak bangsa pada 1928 yang dikenal dengan Sumpah Pemuda, yaitu satu tanah air, satu bangsa, satu bahasa, yaitu Indonesia.

Wujud Negara Kesatuan Republik Indonesia semakin kukuh setelah dilakukan perubahan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dimulai dari adanya ketetapan Majelis Permusyarawatan Rakyat yang salah satunya adalah tidak mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk final negara bagi bangsa Indonesia.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara nyata mengandung semangat agar Indonesia ini bersatu, baik yang tercantum dalam Pembukaan maupun dalam pasal-pasal yang langsung menyebutkan tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam lima Pasal, yaitu: Pasal 1 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 18B ayat (2), Pasal 25A dan pasal 37 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Prinsip kesatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dipertegas dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu “…. dalam upaya membentuk suatu Pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”.
Makna negara Indonesia juga dapat dipandang dari segi kewilayahan. Pasal 25 A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang”. Kesatuan wilayah tersebut juga mencakup 1) kesatuan politik; 2) kesatuan hukum; 3) kesatuan sosial-budaya; serta 4) kesatuan pertahanan dan keamanan.

Keunggulan Negara Kesatuan Republik Indonesia, menurut Dadang Sundawa dalam tulisannya yang berjudul Kerangka Sosial Budaya Masyarakat Indonesia (2007:20 – 22), keunggulan Negara Kesatuan Republik Indonesia diantaranya adalah:

a. Jumlah dan potensi penduduknya yang cukup besar.

b. Memiliki keanekaragaman dalam berbagai aspek kehidupan sosial budaya, seperti suku bangsa, budaya, adat istiadat, bahasa, agama, kesenian, dan sebagainya.

c. Dalam pengembangan wilayah, kita mempunyai konsep Wawasan Nusantara sehingga sekalipun terdapat beribu pulau namun prinsipnya kita tetap satu pandangan yaitu satu bangsa dan negara Indonesia.

d. Semangat sumpah pemuda yang selalu merasuki jiwa dan kalbu bangsa Indonesia.

e. Memiliki tata krama atau keramahtamahan.

f. Letak wilayahnya yang amat strategis.

g. Keindahan alam Indonesia tidak disangsikan lagi.

h. Salah satu keajaiban didunia juga ada di Indonesia, yaitu berupa Candi Borobudur yang tidak sedikit menarik wisatawan untuk datang ke Indonesia.

i. Wilayahnya sangat luas, yaitu 5.193.250 Km2 yang meliputi daratan seluas 2.027.087 Km2 dan lautan seluas 3.166.163 Km2.

j. Tanahnya amat subur dan kaya akan sumber alam.


Sumber: https://pknsmik.wordpress.com/2020/01/09/kehidupan-bernegara-dalam-konsep-nkri/