Jumat, 14 Desember 2012

DIPANGGIL KOMISI B DPRD KAB.SUBANG MAFIA TANAH MANGKIR

Urang Subang, selasa (11/12) komisi B DPRD Kab.Subang memanggil oknum seorang kepala desa Padamulya untuk meminta penjelasan mengenai masalah penjualan dan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan yang ada di blok Rancabeureum kp.Cipacar Desa Padamulya Kecamatan Cipunagara. Surat pemanggilan tersebut tidak digubris bahkan cenderung diabaikan. Padahal anggota komisi B DPRD Kab.Subang meminta kepada beliau tentang kejelasan permasalahan yang dilaporkan oleh para petani desa Padamulya jika memang benar dan tidak merasa bersalah harusnya seorang pemimpin harus melapor dan mempertanggungjawabkannya.
Pembelian lahan tersebut sebenarnya masih belum jelas bahkan cenderung ditutup-tutupi untuk bangunan apa lahan pertanian pangan tersebut sengaja dibeli. Akan tetapi yang lebih penting pembelian lahan tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Berkelanjutan dan bertentangan dengan Perda No.2 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Subang.
 Dalam PPRI No.1 Tahun 2011 dijelaskan dalam pasal 36 adapun Alih Fungsi Lahan dilakukan terbatas untuk kepentingan umum, bukan untuk bangunan industri atau lain sebagainya terlebih lagi lahan pertanian berkelanjutan yang ada di blok Rancabeureum ini memiliki lahan irigasi teknis sebagaimana pasal 16 (Perda No.2/2004 tentang RTRW Kab.Subang) yang dibangun dan dibiayai oleh program PNPM Mandiri Pedesaan yang didanai oleh pemerintah sepanjang ±2 Km yang menghabiskan dana tidak sedikit. Dalam pasal 68 dijelaskan mengenai Pertanian Tanaman Pangan bahwa:
Untuk mempertahankan lahan sawah terutama yang beririgasi teknis, program pengembangannya adalah sebagai berikut:
a.    pengukuhan kawasan pertanian basah khususnya lahan sawah beririgasi teknis dengan kegiatan pemetaan dan penetapan batas sawah beririgasi teknis;
b.    peningkatan pelayanan insfrastruktur pertanian untuk mempertahankan keberadaan fungsi lahan sawah beririgasi teknis dengan kegiatan peningkatan jaringan irigasi baik irigasi primer, sekunder ataupun tersier termasuk irigasi desa;
c.    mengendalikan alih fungsi lahan sawah melalui mekanisme perijinan pemanfaatan ruang yang ketat;
d.   menjaga sistem persawahan secara terpadu dengan mengatur penggunaan bahan pestisida dan kimia yang dapat mengakibatkan pencemaran.
 
Kecamatan Cipunagara merupakan Kota Hirarki III yang merupakan kota dengan fungsi sebagai pusat-pusat produksi pertanian, jika masih tetap dilanggar maka secara otomatis melanggar Peraturan Daerah dan terkena pidana terhadap orang yang melanggarnya dan dikenakan pidana sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. 

Tidak ada komentar: