Urang Subang, selasa (11/12) komisi B DPRD
Kab.Subang memanggil oknum seorang kepala desa Padamulya untuk meminta
penjelasan mengenai masalah penjualan dan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan
yang ada di blok Rancabeureum kp.Cipacar Desa Padamulya Kecamatan Cipunagara.
Surat pemanggilan tersebut tidak digubris bahkan cenderung diabaikan. Padahal
anggota komisi B DPRD Kab.Subang meminta kepada beliau tentang kejelasan
permasalahan yang dilaporkan oleh para petani desa Padamulya jika memang benar
dan tidak merasa bersalah harusnya seorang pemimpin harus melapor dan
mempertanggungjawabkannya.
Pembelian lahan tersebut sebenarnya masih
belum jelas bahkan cenderung ditutup-tutupi untuk bangunan apa lahan pertanian
pangan tersebut sengaja dibeli. Akan tetapi yang lebih penting pembelian lahan
tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.1 Tahun 2011
tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Berkelanjutan dan bertentangan
dengan Perda No.2 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten
Subang.
Dalam
PPRI No.1 Tahun 2011 dijelaskan dalam pasal 36 adapun Alih Fungsi Lahan
dilakukan terbatas untuk kepentingan umum, bukan untuk bangunan industri atau
lain sebagainya terlebih lagi lahan pertanian berkelanjutan yang ada di blok
Rancabeureum ini memiliki lahan irigasi teknis sebagaimana pasal 16 (Perda
No.2/2004 tentang RTRW Kab.Subang) yang dibangun dan dibiayai oleh program PNPM
Mandiri Pedesaan yang didanai oleh pemerintah sepanjang ±2 Km yang menghabiskan dana tidak sedikit. Dalam pasal 68 dijelaskan mengenai Pertanian Tanaman Pangan bahwa:
Untuk mempertahankan lahan sawah terutama
yang beririgasi teknis, program pengembangannya adalah sebagai berikut:
a.
pengukuhan kawasan pertanian
basah khususnya lahan sawah beririgasi teknis dengan kegiatan pemetaan dan
penetapan batas sawah beririgasi teknis;
b.
peningkatan pelayanan insfrastruktur
pertanian untuk mempertahankan keberadaan fungsi lahan sawah beririgasi teknis dengan
kegiatan peningkatan jaringan irigasi baik irigasi primer, sekunder ataupun tersier
termasuk irigasi desa;
c.
mengendalikan alih fungsi lahan
sawah melalui mekanisme perijinan pemanfaatan ruang yang ketat;
d.
menjaga sistem persawahan
secara terpadu dengan mengatur penggunaan bahan pestisida dan kimia yang dapat
mengakibatkan pencemaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar