Senin, 11 September 2023

KRONOLOGI AKSI DAMAI PENOLAKAN PETANI DESA PADAMULYA TERHADAP RENCANA PENDIRIAN PT. BROAD GREEN INDONESIA PADA TANGGAL 10-11 FEBRUARI 2014


Oleh : Didi S Sopyan (Sejarah-UPI)
Arus Modernisasi dan Liberalisasi Ekonomi pada zaman Otonomi Daerah ini, tidak hanya terjadi di wilayah Urban (Perkotaan) akan tetapi lambat laun tapi pasti memasuki wilayah pedesaan. Luas lahan sawah yang membentang menjadi sasaran para kaum kapitalis asing dalam menanamkan modalnya di Indonesia. Lahan sawah di pedesaan pada umumnya murah, karena petani pemilik kebanyakan tidak memiliki Sertifikat Hak Milik terhadap lahan sawah yang mereka miliki. Selain dari itu petani desa lebih gampang mengeluarkan sawahnya untuk di jual dengan diiming-imingi harga yang sedikit relatif lebih mahal. Padahal secara disadari atau tidak, disengaja atau tidak lahan pertanian di Indonesia semakin hari semakin sempit dan populasi penduduk semakin meningkat. Alih-alih program pemerintah untuk mengatasi krisis pangan sudah jelas mengalami kegagalan. Namun ada pula usaha petani yang mati-matian menolak rencana pendirian pabrik di lahan pesawahan teknis.

Di sini penulis akan mencoba menguraikan sejarah gerakan sosial yang dilakukan oleh masyarakat petani dan tokoh, dan masyarakat desa yang menolak rencana pendirian PT. Broad Green Indonesia yang terletak di Desa Padamulya Kecamatan Cipunagara Kabupaten Subang Jawa Barat. Pada tanggal 10 Februari tepatnya jam 20.00 WIB telah dilaksanakan rapat koordinasi forum masyarakat Desa Padamulya dan Karang Taruna yang bertempat di Dusun Cipacar Rt.07/02. Rapat tersebut dihadiri sekitar 50 orang lebih dengan dikoordinasi oleh karang taruna dusun Cipacar. Rapat koordinasi tersebut membahas tentang gerakan massa untuk beraksi menentang rencana pendirian PT. Broad Green Indonesia yang merupakan pabrik sepatu. Membahas mengenai bahaya limbah pabrik (kimia B3) dan kekecewaan terhadap pemerintah desa Padamulya yang tidak pernah mengajak bermusyawarah atau tidak pernah melibatkan masyarakat petani yang ada di dusun Cipacar dalam persetujuan perijinan rencana pendirian pabrik tersebut. Rapat koordinasi ini berakhir pada pukul 22.00 WIB, yang kemudian dilanjutkan di rumah mantan kades padamulya selaku tokoh masyarakat, di rumah tersebut membicarakan mengenai langkah teknis untuk aksi penolakan yang akan dilakukan besok (11/02/14).
Pada pagi hari jam 06.30 WIB tanggal 11 Februari 2014, dua mobil pick up sudah terparkir di depan rumah korlap aksi, mobil tersebut yang rencananya akan mengangkut massa menuju lokasi yaitu di depan jembatan tanah pertanian sawah yang sudah dibeli oleh pabrik tersebut yang bertempat di Jln.Gardulangkap Ds.Gunungsari Kecamatan Pagaden dekat dengan situ saradan. Mobil yag menarik massa berangkat menuju lokasi pada pukul 08.00 WIB dan sebagian masyarakat dusun Cipacar berjalan menyusuri lahan pertanian sawah yang subur akan tetapi sudah terbeli oleh pabrik tersebut. Pada Jam 08.15 WIB tepat massa  yang diperkirakan berjumlah 80 orang tersebut berkumpul di depan jembatan pabrik dan korlap mulai berorasi sebagian massa ada yang duduk dan ada pula yang memasang spanduk yang berisikan penolakan rencana pendirian pabrik, yang kemudian setelah massa bergerak ke desa ada yang menurunkan kembali oleh provokator.
Setelah 45 menit lamanya di sana, kemudian pada pukul 09.00 massa bergerak menuju Desa Padamulya untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada pemimpin desa yaitu kepala desa. Kepala Desa Padamulya menyambut dengan baik aspirasi masyarakat tersebut dan berjanji akan menjembatani antara masyarakat Padamulya khususnya petani dan karang taruna Cipacar dengan PT.Broad Green Indonesia. 
 
Adapun tuntutan dalam aksi massa ini pada intinya adalah penolakan rencana pendirian pabrik. Menurut informasi yang penulis dapatkan dan saksikan dalam kegiatan audiensi tersebut ada dua diantaranya:
1.      Menolak dengan tegas pendirian pabrik, karena pendirian pabrik tidak sesuai dengan tatacara atau teknis izin pendirian sesuai dan bertentangan dengan perundang-undangan, diantaranya UU No. 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan berkelanjutan, PP No. 01 Tahun 2011 tentang penetapan alih fungsi lahan pertanian pangan, dan PP No. 11 Tahun 2012 tentang intensif perlindungan lahan pertanian pangan. 
2. Mengajak pemerintahan desa untuk bersama-sama peduli terhadap petani desa, dan selalu melibatkan masyarakat dalam setiap mengambil keputusan mengenai rencana pembangunan pabrik di wilayah desa Padamulya.

Tidak ada komentar: