Oleh : Didi S Sopyan (Sejarah-UPI)
Arus Modernisasi dan Liberalisasi
Ekonomi pada zaman Otonomi Daerah ini, tidak hanya terjadi di wilayah Urban (Perkotaan)
akan tetapi lambat laun tapi pasti memasuki wilayah pedesaan. Luas lahan sawah
yang membentang menjadi sasaran para kaum kapitalis asing dalam menanamkan
modalnya di Indonesia. Lahan sawah di pedesaan pada umumnya murah, karena
petani pemilik kebanyakan tidak memiliki Sertifikat Hak Milik terhadap lahan
sawah yang mereka miliki. Selain dari itu petani desa lebih gampang
mengeluarkan sawahnya untuk di jual dengan diiming-imingi harga yang sedikit
relatif lebih mahal. Padahal secara disadari atau tidak, disengaja atau tidak
lahan pertanian di Indonesia semakin hari semakin sempit dan populasi penduduk
semakin meningkat. Alih-alih program pemerintah untuk mengatasi krisis pangan
sudah jelas mengalami kegagalan. Namun ada pula usaha petani yang mati-matian
menolak rencana pendirian pabrik di lahan pesawahan teknis.
Di sini penulis akan mencoba menguraikan
sejarah gerakan sosial yang dilakukan oleh masyarakat petani dan tokoh, dan
masyarakat desa yang menolak rencana pendirian PT. Broad Green Indonesia yang
terletak di Desa Padamulya Kecamatan Cipunagara Kabupaten Subang Jawa Barat.
Pada tanggal 10 Februari tepatnya jam 20.00 WIB telah dilaksanakan rapat
koordinasi forum masyarakat Desa Padamulya dan Karang Taruna yang bertempat di
Dusun Cipacar Rt.07/02. Rapat tersebut dihadiri sekitar 50 orang lebih dengan
dikoordinasi oleh karang taruna dusun Cipacar. Rapat koordinasi tersebut
membahas tentang gerakan massa untuk beraksi menentang rencana pendirian PT.
Broad Green Indonesia yang merupakan pabrik sepatu. Membahas mengenai bahaya
limbah pabrik (kimia B3) dan kekecewaan terhadap pemerintah desa Padamulya yang
tidak pernah mengajak bermusyawarah atau tidak pernah melibatkan masyarakat
petani yang ada di dusun Cipacar dalam persetujuan perijinan rencana pendirian
pabrik tersebut. Rapat koordinasi ini berakhir pada pukul 22.00 WIB, yang
kemudian dilanjutkan di rumah mantan kades padamulya selaku tokoh masyarakat,
di rumah tersebut membicarakan mengenai langkah teknis untuk aksi penolakan
yang akan dilakukan besok (11/02/14).
Pada pagi hari jam 06.30 WIB tanggal 11 Februari
2014, dua mobil pick up sudah terparkir di depan rumah korlap aksi, mobil
tersebut yang rencananya akan mengangkut massa menuju lokasi yaitu di depan
jembatan tanah pertanian sawah yang sudah dibeli oleh pabrik tersebut yang
bertempat di Jln.Gardulangkap Ds.Gunungsari Kecamatan Pagaden dekat dengan situ
saradan. Mobil yag menarik massa berangkat menuju lokasi pada pukul 08.00 WIB
dan sebagian masyarakat dusun Cipacar berjalan menyusuri lahan pertanian sawah
yang subur akan tetapi sudah terbeli oleh pabrik tersebut. Pada Jam 08.15 WIB
tepat massa yang diperkirakan berjumlah
80 orang tersebut berkumpul di depan jembatan pabrik dan korlap mulai berorasi
sebagian massa ada yang duduk dan ada pula yang memasang spanduk yang berisikan
penolakan rencana pendirian pabrik, yang kemudian setelah massa bergerak ke desa ada yang menurunkan kembali oleh provokator.
Setelah 45 menit lamanya di sana,
kemudian pada pukul 09.00 massa bergerak menuju Desa Padamulya untuk
menyampaikan aspirasi mereka kepada pemimpin desa yaitu kepala desa. Kepala
Desa Padamulya menyambut dengan baik aspirasi masyarakat tersebut dan berjanji
akan menjembatani antara masyarakat Padamulya khususnya petani dan karang
taruna Cipacar dengan PT.Broad Green Indonesia.
Adapun tuntutan dalam aksi massa ini
pada intinya adalah penolakan rencana pendirian pabrik. Menurut informasi yang
penulis dapatkan dan saksikan dalam kegiatan audiensi tersebut ada dua diantaranya:
1. Menolak
dengan tegas pendirian pabrik, karena pendirian pabrik tidak sesuai dengan
tatacara atau teknis izin pendirian sesuai dan bertentangan dengan
perundang-undangan, diantaranya UU No. 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan
berkelanjutan, PP No. 01 Tahun 2011 tentang penetapan alih fungsi lahan
pertanian pangan, dan PP No. 11 Tahun 2012 tentang intensif perlindungan lahan
pertanian pangan.
2. Mengajak pemerintahan desa untuk bersama-sama
peduli terhadap petani desa, dan selalu melibatkan masyarakat dalam setiap
mengambil keputusan mengenai rencana pembangunan pabrik di wilayah desa
Padamulya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar