Jumat, 14 Desember 2012

DIPANGGIL KOMISI B DPRD KAB.SUBANG MAFIA TANAH MANGKIR

Urang Subang, selasa (11/12) komisi B DPRD Kab.Subang memanggil oknum seorang kepala desa Padamulya untuk meminta penjelasan mengenai masalah penjualan dan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan yang ada di blok Rancabeureum kp.Cipacar Desa Padamulya Kecamatan Cipunagara. Surat pemanggilan tersebut tidak digubris bahkan cenderung diabaikan. Padahal anggota komisi B DPRD Kab.Subang meminta kepada beliau tentang kejelasan permasalahan yang dilaporkan oleh para petani desa Padamulya jika memang benar dan tidak merasa bersalah harusnya seorang pemimpin harus melapor dan mempertanggungjawabkannya.
Pembelian lahan tersebut sebenarnya masih belum jelas bahkan cenderung ditutup-tutupi untuk bangunan apa lahan pertanian pangan tersebut sengaja dibeli. Akan tetapi yang lebih penting pembelian lahan tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Berkelanjutan dan bertentangan dengan Perda No.2 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Subang.
 Dalam PPRI No.1 Tahun 2011 dijelaskan dalam pasal 36 adapun Alih Fungsi Lahan dilakukan terbatas untuk kepentingan umum, bukan untuk bangunan industri atau lain sebagainya terlebih lagi lahan pertanian berkelanjutan yang ada di blok Rancabeureum ini memiliki lahan irigasi teknis sebagaimana pasal 16 (Perda No.2/2004 tentang RTRW Kab.Subang) yang dibangun dan dibiayai oleh program PNPM Mandiri Pedesaan yang didanai oleh pemerintah sepanjang ±2 Km yang menghabiskan dana tidak sedikit. Dalam pasal 68 dijelaskan mengenai Pertanian Tanaman Pangan bahwa:
Untuk mempertahankan lahan sawah terutama yang beririgasi teknis, program pengembangannya adalah sebagai berikut:
a.    pengukuhan kawasan pertanian basah khususnya lahan sawah beririgasi teknis dengan kegiatan pemetaan dan penetapan batas sawah beririgasi teknis;
b.    peningkatan pelayanan insfrastruktur pertanian untuk mempertahankan keberadaan fungsi lahan sawah beririgasi teknis dengan kegiatan peningkatan jaringan irigasi baik irigasi primer, sekunder ataupun tersier termasuk irigasi desa;
c.    mengendalikan alih fungsi lahan sawah melalui mekanisme perijinan pemanfaatan ruang yang ketat;
d.   menjaga sistem persawahan secara terpadu dengan mengatur penggunaan bahan pestisida dan kimia yang dapat mengakibatkan pencemaran.
 
Kecamatan Cipunagara merupakan Kota Hirarki III yang merupakan kota dengan fungsi sebagai pusat-pusat produksi pertanian, jika masih tetap dilanggar maka secara otomatis melanggar Peraturan Daerah dan terkena pidana terhadap orang yang melanggarnya dan dikenakan pidana sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. 

13 Hektar Lahan Pertanian Pangan Digarap Pejabat Desa


Urang Subang, 13 Hektar Sawah di Desa Padamulya digarap oleh pejabat desa. Puluhan hektar sawah tersebut adalah lahan pertanian pangan beririgasi teknis yang sudah dijual dan diberi uang muka (DP) milik petani desa Padamulya yang ada di sebelah barat kampung Cipacar. Orang-orang yang menggarap lahan tersebut adalah oknum-oknum desa yang berjasa dalam pembebasan lahan milik petani yang diperjual-belikan kepada swasta asing yang nantinya akan dibangun sebuah kawasan industri.

Masing-masing oknum desa tersebut mendapat jatah untuk menggarap lahan sawah (padi) yang belum lunas itu. Janji oknum kepala desa kepada pemilik lahan akan segera melunasi sisa tunggakan pembayaran lahan petani tersebut kini hanyalah angan-angan, menurut kesaksian salah seorang warga yang bernama Ibu Siti (56) “lurah selalu menjanjikan kepada saya akan dilunasi sisa pembayarannya sebesar 200jt pada hari senin atau kamis, tapi selama dua bulan saya menunggu tidak ada juga. Saya sempat mengembalikan uang muka (DP) yang diberikan olehnya sebesar 10jt tapi ditolak” tutur Ibu Siti kepada Urang Subang.
Alim (60) juga menyesal dan merasa kebingungan ketika sawahnya sudah di jual seharga 1 M, karena setelah ia menjual sawahnya tersebut, ia kebingungan dimana lagi harus ia beli sawah sebagai pengganti yang sudah dijual kepada investor asing melalui oknum kepala desa. Walaupun ia sudah mendapatkan uang yang jumlahnya fantastis sebesar 1 M, akan tetapi sawah yang dekat bagi dia yang umurnya kian menua adalah lebih penting dari pada mendapatkan sawah yang jauh dan belum tentu terurus dengan baik.
Kini sawah-sawah petani yang sudah lunas dijual digarap oleh oknum pejabat desa, yang awalnya direncanakan akan digarungkan setelah petani yang menolak dijual mengadukan ke Komisi B DPRD Kab.Subang akhirnya untuk menghilangkan jejak dan mengelabui petugas tim survey dari Komisi B dan penegak hukum yang bersangkutan para oknum pejabat desa tersebut membagi-bagikan lahan untuk digarap dan ditanami sawah (padi), yang paling banyak menggarap lahan pertanian pangan sawah (padi) tersebut adalah oknum kepala desa tersebut dan petani yang sudah menjual lahan sawahnya tersebut hanya bisa gigit jari, karena tidak ada lahan yang akan dijual untuk mengganti lahan sawahnya yang sudah dijual tersebut